Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata

                                                                              

                                                        Gambar : Contoh Specimen Surat Rekomendasi Usaha Pariwisata

 

Prosedur penerbitan Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata (TDUP) ini mengacu kepada :

  1. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
  2. Perda Kabupaten Landak nomor 9 tahun 2013, tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. 

Ruang lingkup usaha pariwisata meliputi :

  • Daya tarik wisata,
  • Kawasan pariwisata,
  • Jasa transportasi wisata,
  • Jasa perjalanan wisata,
  • Jasa makanan dan minuman,
  • Penyediaan akomodasi,
  • Penyelengaraan kegiatan hiburan dan rekreasi,
  • Penyelengaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE),
  • Jasa informasi pariwisata,
  • Jasa konsultan pariwisata,
  • Jasa pramuwisata,
  • Wisata tirta dan,
  • Jasa spa

Tujuan dari ditetapkannya TDUP sebagai komitmen setelah terbitnya NIB bagi pelaku usaha pariwisata dalam pelaksanaan perizinan berusaha, ialah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, dalam artian legalitas tersebut memberikan perlindungan dibawah payung hukum, berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum, serta merupakan alat bukti yang valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu TDUP berfungsi sebagai sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata, sehingga data dari pemilik TDUP dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melihat perkembangan sektor pariwisata lokal dan secara nasional.