Gambar : Contoh Specimen Surat Rekomendasi Usaha Pariwisata
Prosedur penerbitan Rekomendasi Ijin Usaha Pariwisata (TDUP) ini mengacu kepada :
Ruang lingkup usaha pariwisata meliputi :
Tujuan dari ditetapkannya TDUP sebagai komitmen setelah terbitnya NIB bagi pelaku usaha pariwisata dalam pelaksanaan perizinan berusaha, ialah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, dalam artian legalitas tersebut memberikan perlindungan dibawah payung hukum, berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum, serta merupakan alat bukti yang valid sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu TDUP berfungsi sebagai sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata, sehingga data dari pemilik TDUP dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melihat perkembangan sektor pariwisata lokal dan secara nasional.